Himbauan Kepada Warga Untuk Memasang Bendera Merah Putih tahun 2024 dalam rangka peringatan HUT RI ke 79 di wilayah Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara

Himbauan pengibaran bendera merah putih tertuang dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, dan bila mana ada yang tidak punya akan kita kasih dan sekaligus kita pasang beserta tiangnya, semoga tahun depan supaya bisa tertib untuk memasang bendera.(14/08/2024)

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024," demikian bunyi poin ketiga dalam edaran tersebut.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan pemasangan bendera merah putih yang benar.

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

HUT ke-79 RI diperingati pada tanggal 17 Agustus 2024 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tahun ini, tema besar HUT ke-79 RI adalah "Nusantara Baru, Indonesia Maju"